Rabu 15 Mar 2017 06:28 WIB

Setujui Pembangunan Masjid, Dewan Kota di Michigan Malah Dituntut Warga

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Para pemimpin Muslim di Michigan mengecam draf pelarangan syariah di negara bagian tersebut (Ilustrasi)
Foto: Onislam
Para pemimpin Muslim di Michigan mengecam draf pelarangan syariah di negara bagian tersebut (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MICHIGAN -- Gugatan federal telah dilayangkan kepada Dewan Kota Michigan atas nama warga di Sterling Heights. Ini merupakan babak baru polemikpembangunan masjid di perumahan pinggiran Detroit.

Dilansir dari RT, Rabu (15/3), gugatan datang tiga pekan setelah Sterling Heights menetapkan dua tuntutan hukum, yang menentang pemabngunan masjid baru. Warga yang menuntut, termasuk kelompok Chaldean Christian dan komisaris perencana kota.

Mereka menilai, kota telah mengabaikan keberatan mereka atas usulan pembangunan masjid, dan bertindak pilih kasih terhadap umat Islam. Penggungat mempersoalkan pembangunan masjid 20.500 meter persegi yang tengah dilakukan America Islamic Community Center (AICC).

"Sangat sedikit orang yang datang malam ini ingin ada masjid raksasa berukuran 60 kaki di seberang jalan di lingkungan perumah ini," kata Robert Muise, pengacara penggugat kepada WJBK.

Meski begitu, para penggungat tetap berdalih agama bukanlah alasan mereka untuk melayangkan gugatan. Namun, bagaimanapun, mereka tetap menuduh pejabat kota Sterling Heights telah bertindak pilih kasih terhadap umat Islam di sana.

Tuntutan baru yang diajukan American Freedom Law Center, dilakukan demi menanggapi putusan pejabat kota pada 21 Februari lalu. Mereka menginginkan pejabat kota menyelesaikan dua tuntutan hukum sebelumnya pada Septermber 2015, yang menolak penggunaan lahan untuk masjid.

Pada Agustus 2016, AICC kembali menggugat Dewan Kota dan menuduhnya bertindak inkonstitusional, sedangkan Departemen Kehakiman AS telah menambah gugatan itu pada Desember 2016. Keduanya menyatakan kota telah melanggar Religious Land Use dan Institutionalized Persons Act.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement