REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, sidang kedua kasus KTP-El akan menggali bagaimana proses penganggaran sebelum proyek KTP-El dimulai. Delapan saksi yang dihadirkan, di antaranya dari kalangan Kementerian Dalam Negeri.
"Bisa dari internal Kemendagri dan DPR di mana terjadi penganggaran," kata dia di kantor KPK, Rabu (15/).
Namun, KPK tidak bisa membeberkan nama-nama saksi maupun inisial yang akan dihadirkan di sidang kasus KTP-El. Saksi akan diketahui saat sidang dimulai. Febri pun tidak bisa menkonfirmasi terkait apakah Gamawan Fauzi selaku mantan Mendagri yang akan dihadirkan Kamis (16/3), besok.
"Kami belum bisa sampaikan nama dan inisial. Tapi persidangan terbuka dan nama akan disampaikan saat pembukaan sidang. Sebelumnya, JPU sudah hubungi saksi untuk hadir di persidangan besok," kata dia.
Febri mengatakan, pemeriksaan soal proses penganggaran dalam kasus KTP-El ini akan memakan waktu hingga beberapa kali sidang. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, saksi-saksi yang dihadirkan nanti berasal dari instansi terkait. Misalnya Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan juga DPR RI.
"Beberapa saksi dari semua unsur enggak bisa dihadirkan di persidangan pertama. Tentu kita hadirkan nanti, tapi tidak harus dihadirkan di pemeriksaan pertama. Karena pemeriksaan anggaran bisa diagendakan lebih dari satu kali persidangan," ujar dia.