REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan melakukan unjuk rasa di Gedung DPR pada pada Kamis (16/3). Mereka menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPNI bersama sejawat anggotanya, yaitu perwakilan perawat honor dan tenaga kerja sukarela (TKS) akan memperjuangkan nasib dengan melakukan aksi ke DPR, terutama Komisi II DPR untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. “Tuntutannya adalah agar ada perubahan regulasi, yaitu Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
(UU ASN) agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat dan menghargai lama masa kerja yang telah dijalankan di instansi pemerintah,” kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah, Rabu (15/3).
PPNI akan meminta Komitmen DPR melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di institusi pemerintah. Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang laik, menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga kesehatan.
“Perawat sering dituntut professional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih profesional karena rendahnya penghagaan atau penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri. Bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Aksi PPNI dan perwakilan perawat honor/TKS ke DPR RI akan dimulai dari pukul 08.00 WIB. Jumlah peserta dari perwakilan seluruh provinsi di Indonesia lebih dari 4.000 perawat.
PPNI berharap aspirasi dan tuntutan dapat ditindaklanjuti oleh DPR bersama pemerintah agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan manusiawi oleh perawat yang profesional dan bermartabat. “Hal ini juga berkontribusi mengurangi keresahan di kalangan profesi perawat Indonesia yang diharapkan mengisi pembangunan kesehatan," ujarnya.
Perawat, kata Harif, sebagai profesi yang dibekali dengan keilmuan khusus yang berasal dari pendidikan tinggi dan etika profesi serta syarat-syarat praktik yang aman bagi masyarakat. Hal tersebut, terangnya, diperkuat lagi dengan disahkannya UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan yang menempatkan perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan.
Peran dan fungsi perawat yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, hingga kini belum diikuti dengan kebijakan pemerintah dan pengakuan masyarakat. Kebijakan kesehatan masih banyak yang belum berpihak dan rendahnya penghargaan terhadap perawat, terutama jasa keperawatan dari pelayanan yang diberikan.
Tahun 2014, PPNI telah mengumpulkan data di 15 Provinsi, terdapat 11.300 lebih perawat yang menjadi tenaga honor dan tenaga sukarela. Kebanyakan mereka telah lebih dari lima tahun bekerja sebagai perawat di rumah sakit dan puskesmas.
“Bahkan di puskesmas angka honor dan TKS mencapai lebih dari 40 persen dari seluruh tenaga kesehatan di puskesmas tersebut. Kondisi tersebut sangat menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan bagi profesi perawat di Indonesia," katanya.