Kamis 16 Mar 2017 20:26 WIB

KPK Diminta tidak Pedulikan Guncangan Politik karena Kasus KTP-El

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Yenti Ganarsih
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Yenti Ganarsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Yenti Ganarsih menegaskan, seluruh tindak pidana harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kejahatan korupsi pada kasus proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Bahkan, menurut pengajar Universitas Trisakti itu, para penegak hukum, tidak terkecuali dengan KPK, harus tegas dalam  menegakkan hukum.

Dia meminta KPK tidak mempedulikan dampak yang timbul pascapenegakkan hukum itu, termasuk guncangan politik. Ini menyindir ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan akan ada guncangan politik dari kasus KTP-el tersebut.

“Penegak hukum enggak usah peduli, mau guncang atau tidak guncang. Bahkan ketika hukum ditegakkan langit runtuh pun hukum harus jalan," kata Yenti, saat menjadi narasumber pada diskusi dialektika dengan tema 'Perlukah Pansus e-KTP?' di Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (16/3).

Kemudian, untuk kasus KTP-el, Yenti menyatakan, sebenarnya penegak hukum dapat dengan mudah menetapkan lebih banyak lagi tersangka. Yenti beralasan, karena beberapa waktu lalu pimpinan KPK sendiri telah mengatakan ada pihak-pihak terkait yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

Maka dengan demikian, kata Yenti, seharusnya oknum yang mengembalikan dana itu harus dijadikan tersangka. Sebab menurutnya, pengembalian uang korupsi tidak menghilangkan pidananya.

"Kalau melihat dakwaan dan kita masih percaya bahwa dakwaan disampaikan dengan sebenar-benarnya berarti gampang sekali menjadikan mereka itu tersangka. Tinggal cari saja bukti lainnya, saksi sudah cukup, dua alat bukti mereka tersangka," kata Yenti.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, kasus korupsi proyek KTP-el penuh dengan kejanggalan. Dia juga khawatir kasus yang disebut-sebut oleh KPK akan mengguncang perpolitikan Indonesia itu akan menguap begitu saja.

Fahri memberikan contoh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Century beberapa tahun lalu, yang kini tidak ada kejelasannya. Maka dari itu, dia mengajukan hak angket untuk menyelidiki kasus KTP-el secara menyeluruh. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement