REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam 32 kardus besar dari Pulau Jawa.
"Truk yang mengangkut rokok ilegal itu kami tangkap saat sedang berhenti di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk di wilayah Desa Pulukan," kata Kapolsek Pekutatan Komisaris I Ketut Sugiharta Yoga, Jumat.
Untuk memastikan isi truk itu, aparat kepolisian dari Polsek ujung timur Kabupaten Jembrana tersebut membuka penutup serta memeriksa seluruh barang muatannya.
Ia mengatakan, untuk menyamarkan rokok ilegal tersebut, di bagian atas bak truk ditutup dengan batu padas, sehingga terkesan kalau truk itu mengangkut batu yang biasanya digunakan untuk menghias dinding rumah tersebut.
"Puluhan kardus dan karung berisi rokok ilegal kami temukan di bawah timbunan batu padas itu," katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia mengatakan, K (39), pengemudi truk yang beralamat di Desa Karang Tengah 1, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dibawa ke kantor Polsek.
Di Polsek K mengaku tidak mengetahui kalau barang yang dibawa itu berisi rokok ilegal, karena dirinya hanya mendapatkan titipan saat perjalanan mengangkut batu padas.
Menurutnya, saat melintas di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur ia dititipi bungkusan kardus dan karung tersebut oleh orang bernama Soleh yang bekerja sebagai kepala gudang.
Rokok itu dikatakan milik H. Ismail, yang akan diambil seseorang yang tidak ia kenal di wilayah Selabih, Kabupaten Tabanan.
"Saya dijanjikan ongkos R p1,8 juta saat sampai di Tabanan. Saat masuk Pelabuhan Gilimanuk, saya juga sempat dihubungi orang yang akan mengambil barang ini, tapi sekarang saya hubungi nomer handphonenya tidak aktif. Saya tidak tahu kalau kardus dan karung itu berisi rokok ilegal," katanya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polsek Pekutatan menyerahkan ke Bea Cukai, termasuk ribuan rokok ilegal sitaan tersebut.