REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta M Syarif menilai, keputusan KPUD Jakarta tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai sesuatu yang positif. Namun, ia masih menolak keputusan tersebut karena belum ada jaminan yang jelas.
Jaminan, kata dia, jika DPTb ialah warga yang memang tinggal di wilayah TPS tempat ia memilih. "Keberatan kami kan dengan alasan yang kuat, siapa yang bisa menjamin yang datang ke TPS dengan KTP-el betul warga situ," kata Syarif, Ahad (19/3).
Walaupun menolak, Syarif mengatakan, ia masih berpikir positif untuk KPUD DKI. Dengan menghilangkan kewajiban membawa KK memang dilakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga untuk memilih.