Senin 20 Mar 2017 15:23 WIB

BNP2TKI: Presiden Dukung Deposit Rp 25 Juta untuk Paspor Baru

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Paspor
Foto: depok.imigrasi.co.id
Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung syarat pembuatan paspor baru yang mewajibkan memiliki tabungan Rp 25 juta. Menurut dia, Jokowi mendukung kebijakan tersebut apabila memang dapat mengendalikan pengiriman TKI ilegal.

"Bagus. Kalau itu bisa mengendalikan setuju lah, Presiden," kata Nusron di ruangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).

Nusron sendiri menyampaikan pihaknya mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM tersebut. Ia mengaku, selama ini pihaknya merasa kesulitan mencegah masyarakat yang akan menjadi TKI secara ilegal.

Pembuatan paspor baru dengan syarat kepemilikan tabungan minimal Rp25 juta ini diberlakukan bagi WNI yang dicurigai saat akan mengurus paspor. Menurut dia, tak sedikit WNI yang mengaku sebagai turis namun kemudian disalahgunakan untuk menjadi TKI di luar negeri secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.

Dalam sebulan saja, terdapat hampir seribu WNI yang menjadi TKI ilegal dan kemudian menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Padahal, pemerintah juga masih memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah.

"Kami mendukung sikapnya atau keputusan dan kebijakannya ditjen imigrasi yang meminta deposit Rp 25 juta bagi WNI yang mau urus paspor tapi dicurigai... Yang sesungguhnya adalah mereka ngurus paspor untuk TKI," jelas Nusron.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pagi ini telah membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon paspor baru. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, pembatalan persyaratan ini dilakukan setelah masyarakat merasa keberatan.

"Alasan menghilangkan Rp25 juta dikarenakan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analisis kami melihat masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Agung di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (20/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement