Selasa 21 Mar 2017 18:16 WIB

Kantor Pajak Sumbar: Masih Ada Bupati Belum Ikut Amnesti Pajak

Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengungkapkan masih ada bupati di Sumbar yang belum mengikuti program amnesti pajak kendati saat ini sudah sampai pada periode ketiga atau terakhir.

"Program amnesti pajak akan berakhir 31 Maret 2017, kami mengimbau kepala daerah, pengusaha hingga profesional untuk memanfaatkannya karena setelah itu tidak akan ada lagi program serupa," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh di Padang, Selasa (21/3).

Ia menyampaikan sejak pelaksanan program amnesti pajak yang paling banyak mengikuti adalah pelaku usaha kecil dan menengah, pengusaha, hingga badan usaha. Setelah program berakhir jika ditemukan harta yang diperoleh pada kurun waktu 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 maka wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan, ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan atau kurang dibayar.

Aim memastikan setelah program berakhir pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum jika ada wajib pajak yang diketahui belum melaporkan hartanya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan hingga 21 Maret 2017 penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak untuk Sumbar dan Jambi mencapai Rp 677,08 miliar. "Khusus periode ketiga mulai 1 Januari hingga 21 Maret 2017 penerimaan uang tebusan mencapai Rp31,89 miliar dengan surat pernyataan harta mencapai 12.349 lembar," kata dia.

Sementara khusus di Sumbar uang tebusan yang diperoleh di kantor Padang I Rp 300,81 miliar, Padang II Rp 74,91 miliar, Kantor Bukittinggi Rp 14,13 miliar, Kantor Payakumbuh Rp 6,39 miliar, dan Kantor Solok Rp 5,58 miliar. Kemudian total deklarasi harta luar negeri wajib pajak yang ikut amnesti di Sumbar dan Jambi mencapai Rp 5,128 triliun dan deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 29,621 triliun. Ia mengimbau wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti agar memasukan harta sudah dideklarasikan pada pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017 serta wajib pajak badan pada 30 April 2017.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan amnesti pajak akan meningkatkan uang masuk ke daerah sehingga dapat menjadi salah satu sumber dana pembangunan. "Kami akan terus melakukan sosialisasi agar program ini efektif sehingga mereka yang punya uang yang sebelumnya tidak dilaporkan agar dapat disampaikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement