REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi sangat prihatin dengan maraknya kasus pedifil di Tanah Air. Menurut dia, perilaku pedofil harus diberantas sampai ke akarnya.
"Sturuktur RT harus dilengkapi dengan bagian perlindungan anak, sehingga keamanan anak menjadi perhatian utama," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto, pada Kamis (23/3).
Usaha ini adalah solusi agar masyarakat tidak terbiasa menjadi 'pemadam kebakaran', yang hanya bergerak saat kejadian sudah terjadi, bahkan korban sudah berjatuhan. Orang tua diharapkan dapat menggerakkan potensi anak. Di samping itu, tetangga dan masyarakat sekitar juga harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan keamanan anak dari pedofilia.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini memohon keikutsertaan Kementerian Pendidikan untuk mengeluarkan buku yang berisi prosedur pendidikan seks untuk anak. Hal ini dilakukan agar anak dapat mengetahui situasi yang mungkin membahayakan dirinya. Buku panduan tersebut dibuat, karena masih banyak orang tua yang enggan menjelaskan pendidikan seks kepada anak, dan beranggapan pendidikan seks belum cocok untuk diajarkan pada anak di bawah usia 10 tahun.
Sejatinya, Kak Seto menjelaskan, fungsi buku panduan itu sangat penting. Dia berharap, buku ini dapat diterbitkan langsung oleh pemerintah, didistribusikan ke pejabat di seluruh daerah dan disebarkan ke aparatur setempat seperti RW dan RT.
Peran pemerintah ini dilakukan demi menghindari penyalahgunaan fungsi buku panduan pendidikan seks oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Pemerintah harus memantau pendistribusian buku, sehingga kasus penyimpangan tidak terjadi lagi," kata Kak Seto.
Selain untuk pencegahan, dukungan penyembuhan bagi korban pedofilia juga harus dilakukan. Orang tua, pendidik, juga orang-orang di sekitar korban, harus mampu menciptakan kondisi nyaman dan aman bagi korban. "Jangan lupakan para korban. Penyembuhan korban dinilai penting untuk kelanjutan hidup anak-anak yang masih panjang. Kalau tidak mendapatkan treatment psikologis dari profesional, salah-salah korban bisa menjadi pelaku," ujar Psikolog Anak ini.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu tersangka kasus pedofil, Fajar, dahulunya juga merupakan korban. Ade berasumsi, tersangka mempunyai dendam atau terobsesi untuk melakukan hal yang sama.
Ade mengaku bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) dan Dinas Sosial untuk menangani para korban. "Kita juga bekerja sama dengan tim konseling dan psikolog selama pemeriksaan. Kondisi korban kebanyakan traumatis. Perlu kekuatan moral," kata Ade Safri.