REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon mengancam tidak akan membayar pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Pemkot pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa proyek tersebut.
Pengerjaan proyek itu berupa infrastruktur jalan di sejumlah titik di Kota Cirebon senilai Rp 96 miliar. Batas akhir dari pengerjaan proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut pada Selasa (21/3) lalu.
‘’Sesuai komitmen, kami tidak akan membayar pengerjaan proyek jika tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta,’’ tegas Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, Jumat (24/3).
Azis mengungkapkan, akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana proyek. Kajian yang melibatkan BPK itu selanjutnya akan menjadi pedoman bagi Pemkot Cirebon untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor.
Pelibatan BPK di dalam penilaian hasil kajian proyek itu dimaksudkan agar Pemkot Cirebon bisa menentukan secara pasti apakah proyek yang dikerjakan kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Jika ternyata ada proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka Pemkot Cirebon tidak akan membayar proyek tersebut.
‘’Kan bisa saja kontraktor bilang sudah 100 persen, padahal sebenarnya baru 80 persen. Makanya kami libatkan BPK,’’ kata Azis.
Saat ini, lanjut Azis, BPK sudah melakukan kajian pertama terhadap proyek DAK Rp 96 miliar tersebut. Rencananya, BPK akan kembali melakukan kajian yang kedua pada April mendatang.
‘’Nanti April (BPK) datang lagi untuk melakukan pendalaman,’’ tegas Azis.
Azis pun berjanji melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika memang hasil kajian proyek memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Sumargo, mengungkapkan, instansinya enggan untuk menerima hasil pekerjaan jalan yang dananya bersumber dari DAK senilai Rp 96 miliar itu.
‘’Apa yang mau diterima? Hasilnya tidak memuaskan,’’ tutur Sumargo.
Sumargo menerangkan, untuk bidang Bina Marga, sedikitnya ada 58 titik ruas jalan yang dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana dari DAK tersebut. Instansinya pun sudah berkali-kali membuat teguran agar para kontraktor pengerjaan jalan tersebut mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
‘’Awalnya memang sesuai, tapi kesananya, setiap teguran selalu diabaikan,’’ ujar Sumargo.
Berdasarkan pantauan, sejumlah ruas jalan yang baru dibangun saat ini justru sudah terlihat mengalami kerusakan. Beton yang baru dibangun sudah terlihat berlubang dan mengelupas.
‘’Kerusakan jalan beton yang masih dalam masa pemeliharaan menunjukkan kualitas pengerjaan yang asal-asalan,’’ tandas Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar.