REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengomentari pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi KTP elektronik yang dilakukan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Miryam beralasan, pencabutan BAP tersebut dilakukan karena adanya pemaksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, menurut Fickar, Miryam tidak memenuhi kriteria pemaksaan mengingat KPK pasti memiliki SOP dan rekaman saat melakukan BAP. "Miryam tidak memenuhi kriteria dipaksa apalagi KPK punya SOP dan rekaman," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/3).
Fickar menjelaskan, pengertian dipaksa dalam perspektif hukum, yaitu ketika seseorang ada dalam situasi tidak punya pilihan memutuskan. Hukum memberi dua batasan, yaitu orang yang belum dewasa dan orang sakit parah atau sakit jiwa.
Keadaan lain yang bisa didefenisikan sebagai terpaksa adalah jika dalam pemeriksaan terjadi pemaksaan fisik, penganiayaan dan sebagainya. "Pemaksaan tidak mungkin dilakukan pada seorang anggota dewasa apalagi anggota DPR, karena dia bisa setiap saat minta istirahat dari pemeriksaan," kata Fickar.
Fickar menambahkan, pencabutan BAP yang dilakukan Miryam mungkin saja karena faktor internal. Faktor internal yang dimaksud adalah adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. "Sangat mungkin faktor internal Miryam menjadi sebab utama dari pencabutan (BAP). Tapi yang jelas kewenangan sepenuhnya ada pada hakim untuk menerima atau menolaknya," kata Fickar.