Senin 27 Mar 2017 12:15 WIB

Agus Martowardojo akan Jadi Saksi Kasus KTP-El di Sidang Kamis

Rep: Santi Sopia/ Red: Nur Aini
 Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang keempat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang rencananya digelar Senin (27/3) harus ditunda hingga Kamis (30/3). Penundaan agenda pembuktian terkait penekanan terhadap saksi, Miryam S Haryani oleh penyidik KPK ini dikarenakan saksi tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Tim JPU KPK, Irene Putri mengatakan, Kamis nanti juga akan ada enam saksi yang dihadirkan, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo yang juga merupakan mantan menteri keuangan tersebut.

"Iya Pak Agus minta dijadwalkan hari kamis. Semua fraksi (partai) juga akan kita panggil tapi nanti kita lihat. Nggak tahu persis ada anggota DPR atau ngggak," ujar Irene di PN Tipikor, Jakarta, Senin.

Irene mengatakan, penundaan sidang hari ini karena saksi mengaku sakit. Ia mengatakan, instansinya melayangkan surat panggilan tiga hari sebelum persidangan. Menurutnya, dalam surat keterangan dari RS Fatmawati, Miryam mulai sakit sejak 26 Maret.

"Tadi ada dokternya, hari ini yang bersangkutan tidak hadir, nanti hari Kamis, di surat keterangan hanya dua hari (istirahat), artinya hari ini sama besok," ujarnya.

Miryam akan dipanggil kembali menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el. "Nanti kita panggil kembali. Hari kamis, kita panggil enam (saksi) lagi. Kalau Miryam datang, kita utamakan dia dulu," ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan KTP-El Ditunda karena Miryam tak Hadir

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement