REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan upaya peninjauan kembali atau (PK) terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi, pada Jumat (6/11). Melalui kuasa hukumnya, Rudy Marjono, mantan pengacara Setya Novanto itu menyerahkan 12 bukti baru.
"Masalah bukti baru ada 12 item. Bukti baru ini secara definitif bukti yang tidak pernah diperiksa dalam perkara-perkara sebelumnya, jadi itu yang kami ajukan," ujar Rudy di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Namun, Rudy tidak merinci secara detil bukti baru yang diserahkan ke majelis hakim. Ia hanya menyampaikan, salah satu bukti yang diserahkan mengenai gambaran secara penuh terkait masalah profesionalitas advokat.
"Karena itu menurut kami ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis pada judex yuris yang terdahulu. Jadi dengan kami memberikan bukti-bukti baru ini agar nantinya majelis di peninjauan kembali ini bisa memberikan pertimbangan yang lain dari sebelumnya," tutur Rudy
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tak terima, Fredrich melakukan upaya hukum kasasi, namun MA menolaknya. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.