Selasa 28 Mar 2017 08:54 WIB

Target PAD Parkir Kabupaten Tasik Rp 220 Juta

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
Parkir sepeda motor.
Foto: www.pacamat.com
Parkir sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 220 juta rupiah pada tahun 2017. Retribusi parkir diharapkan dapat menjadi salah satu komponen Pendapat Asli Daerah (PAD).

Kepala UPT Dishub Kabupaten Tasikmalaya Suherman mengatakan target retribusi parkir tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Sebab, hal itu menyesesuaikan belum sesuainya kenaikan tarif retribusi parkir. Target sebesar itu diharapkan dapat terpenuhi dari lokasi parkir di 13 Kecamatan di Kabupaten Tasik.

“Target tahun ini 220 juta sama halnya dengan target tahun kemarin. Tidak ada peningkatan target. Kami menyesesuaikan dengan pendapat masyarakat juga," katanya pada wartawan, akhir pekan kemarin.

Ia menyebut wilayah yang mempunyai potensi pendapatan parkir yang tinggi berada di Kecamatan Rajapolah, Manonjaya dan Cineam. Jenis pendapatan parkirnya ada yang dari parkir langganan dan harian. Di sisi lain, ia mengakui kendala dalam pengelolaan parkir adalah maraknya parkir liar. Ia menilai kehadiran parkir liar justru sebenarnya tak memberikan kontribusi pemasukan PAD karena masuk ke kantong pribadi masyarakat.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan parkir liar. Itu penindakannya kami serahkan ke Satpol PP,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement