REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satu narapidana di wilayah Jawa Tengah diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi peringatan Hari Raya Nyepi. "Hanya ada satu warga binaan yang diusulkan mendapat remisi," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Selasa (28/3).
Napi yang memperoleh remisi tersebut yakni Arya Gede Oke Satya Waringin penghuni Rutan Surakarta. Napi kasus tindak pidana perlindungan anak tersebut dihukum selama lima tahun penjara.
Menurut dia, yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan. "Sudah menjalani minimal masa hukuman enam bulan, jadi sudah boleh dapat remisi," katanya.
Ia menuturkan Arya diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari.
Keputusan pemberian remisi tersebut, lanjut dia, masih menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ia menjelaskan pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong para warga binaan terus berkelakukan baik. "Pemberian remisi harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku," katanya.