Selasa 28 Mar 2017 11:16 WIB

Satu Napi Jateng Diusulkan Peroleh Remisi Nyepi

Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satu narapidana di wilayah Jawa Tengah diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi peringatan Hari Raya Nyepi. "Hanya ada satu warga binaan yang diusulkan mendapat remisi," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Selasa (28/3).

Napi yang memperoleh remisi tersebut yakni Arya Gede Oke Satya Waringin penghuni Rutan Surakarta. Napi kasus tindak pidana perlindungan anak tersebut dihukum selama lima tahun penjara.

Menurut dia, yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan. "Sudah menjalani minimal masa hukuman enam bulan, jadi sudah boleh dapat remisi," katanya.

Ia menuturkan Arya diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari.

Keputusan pemberian remisi tersebut, lanjut dia, masih menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ia menjelaskan pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong para warga binaan terus berkelakukan baik. "Pemberian remisi harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku," katanya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement