REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, pernyataan Inul di Instagramnya yang menyebut pria bersurban bisa memiliki makna golongan pria bersurban. Golongan pria bersurban kebanyakan ulama.
"Kalau dilihat dari kualifikasi omongannya itu jelas menghina. Saya sebut menghina karena ia membuat tuduhan berbuat buruk," katanya, Selasa, (28/3).
Makanya kalau jadi figur publik jika berbicara harus berhati-hati. Apalagi di media sosial seperti Instagram sebab sudah masuk ke ranah publik.
"Tindakannya sudah kelewatan. Kalau dia memang menuding orang, sebut saja namanya namun ia juga harus bisa membuktikan apakah orang tersebut melakukan apa yang ia tudingkan. Ia harus bisa mempertanggungjawabkan tudingannya," ujar Mudzakir.
Kalau Inul tak menyebut nama seseorang dan hanya menyebut pria bersurban ia bisa disebut menghina kelompok orang bersurban. Konsekuensi berbicara di media sosial itu memang besar dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Ngomong di media sosial itu dampaknya bisa ke mana-mana. Makanya harus berpikir dan ditata dulu sebelum ngomong di media sosial."