REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada akhir bulan Maret ini. Pemanggilan itu dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan, yang berlangsung tanggal 3-5 April. Timsel beranggotakan 11 orang dibentuk untuk membantu Presiden melakukan serangkaian kegiatan untuk menjaring dan menyeleksi calon-calon anggota KPU dan Bawaslu RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel. Kemudian apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang.
“DPR RI juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti kepolisian, PPATK, BNN dll untuk menelusuri rekam jejak setiap calon,” jelas Politikus Partai Golkar tersebut melalui keterangan tertulis, Rabu (28/3)
Selain itu, kata Hetifah, DPR RI ngin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Terkait dengan ini, penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang.
Lanjut Hetifah, pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan. Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari Timsel bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik, akan sangat berharga.