Rabu 29 Mar 2017 10:35 WIB

Polda Sulsel Lumpuhkan Bandar Besar Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melumpuhkan bandar besar narkoba dengan cara menembak. Penembakan dilakukan karena sang bandar itu melakukan perlawanan saat dilakukan interogasi. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono usai apel pagi di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (29/3) mengatakan, bandar narkoba yang masuk DPO itu terpaksa ditembak di bagian dada. Bandar narkoba Ruslan Hasan (28) itu disebut melawan petugas. 

"Sudah dilakukan penembakan peringatan ke udara, tapi tetap melawan dan akhirnya kita lumpuhkan. Peluru mengenai dada kirinya dan langsung dilarikan ke rumah sakit tapi dalam perjalanan meninggal," ujarnya. 

Muktiono menjelaskan, penangkapan dalam waktu yang lama berhasil setelah keberadaan bandar narkoba ini diketahui keberadaannya di Jalan Trans Mamuju-Palu, tepatnya di Kecamatan Pasang Kayu, Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

Direktur Narkoba Kombes Pol Eka Yudha Satriawan memimpin langsung proses penangkapan di daerah provinsi Sulbar dan berhasil mengamankannya di rumah kontrakannya. Pelaku yang melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Makassar akhirnya ditembak pada bagian dada kirinya. 

"Perjalanan dari Mamuju ke Makassar itu lumayan lama sekitar 10 jam lebih dan saat anggota keletihan, disitulah ia memanfaatkan peluang untuk melarikan diri," katanya. 

Ia mengakaui interogasi menyeluruh belum dilakukan karena pelaku sudah tewas. Tapi beberapa sindikat jaringannya yang sudah diamankan itu telah menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Awalnya memang mau dikorek keterangan mendalam, tapi sudah terlanjur meninggal dunia. Tapi rekam jejak dari sindikatnya itu sudah ada sama kita, nanti kita kembangkan lagi," jelasnya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement