Rabu 29 Mar 2017 22:45 WIB

Komnas PA: Kasus Gang Rape Makin Marak

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan kasus gang rape atau kekerasan seksual bergerombol makin marak terjadi sejak 2015 Bahkan, sekitar 16 persen pelaku gang rape berusia 14 tahun

Demikian disampaikan Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait melalui siaran pers di Jakarta, Rabu. Menurut Arist, pemicunya antara lain narkoba, minuman keras, pornografi, dan pornoaksi.

Pada 2015, misalnya, terdapat 44 kasus gang rape dengan sembilan korban meninggal dunia. Berikutnya, 2016, ada 82 kasus gang rape dengan 11 korban meninggal dunia dan pada tahun 2017 sudah ada laporan kasus gang rape sebanyak 26 kasus dengan tiga korban meninggal dunia.

Arist juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap pelaku anak karena hukuman bagi mereka tidak bisa lebih dari 10 tahun.

Komnas PA mendorong majelis hakim yang menyidangkan kasus kekerasan seksual untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana pokok bagi pelaku kekerasan seksual anak minimal 10 tahun plus kebiri dan hukuman lainnya.

Masih menurut Arist, Indonesia bak surga pedofil saat ini, seperti pada kasus pedofilia di Bali, Jakarta, dan Lombok.

"Kami mengimbau ibu-ibu untuk tidak mudah mengekspose foto anak karena bisa jadi bahan pelaku pedofilia. Indonesia ini masih permisif, kekerasan seksual dimaknai kalau ada penetrasi. Akan tetapi, bagi pedofil, melihat foto anak kecil saja sudah bisa memuaskan kebutuhan mereka," kata Arist.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement