REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, seluruh partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2019 seharusnya wajib menjalani proses verifikasi. Dengan begitu, verifikasi tidak hanya menjadi kewajiban bagi Parpol baru.
"Semua Parpol, baik lama maupun baru harus menjalani verifikasi. Untuk parpol lama yang sudah mengikuti Pemilu pada 2014 pun harus menjalani verifikasi. Sebab, sudah ada jeda waktu selama lima tahun bagi Parpol peserta pemilu 2014 yang menjadi pertimbangan melakukan verifikasi ulang," ujar Haris di Jakarta, Ahad (2/4).
Menurutnya, perlu ada aturan yang mewajibkan Parpol untuk melakukan verifikasi sebelum menjadi peserta Pemilu. Verifikasi, Haris mengungkapkan setidaknya dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, sebagai Parpol yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Kedua, terdaftar di KPU sebagai peserta pemilu.
Haris menambahkan verifikasi kepada semua Parpol penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan status Parpol. Dia mengingatkan, potensi jual beli status Parpol sebagai partai yang berbadan hukum rentan terjadi.
"Hal ini sudah pernah dilakukan oleh salah satu Parpol terhadap Parpol lain yang sudah berbadan hukum. Verifikasi juga penting untuk menegaskan hak Parpol yang mengikuti setelah sah terdaftar di Kemenkumham maupun sebgai peserta pemilu," jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pada undang-undang terdahulu pernah diatur bahwa Parpol yang sudah menjadi peserta Pemilu dan mendapatkan kursi di DPR tidak perlu melakukan verifikasi ulang untuk mengikuti Pemilu. Namun, aturan itu sudah dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Dengan pembatalan tersebut, ada kewajiban bagi seluruh Parpol untuk kembali melakukan pendaftaran dan verifikasi ulang jika ingin menjadi peserta Pemilu. KPU sendiri, kata Juri, telah menyiapkan sistem verifikasi bagi Parpol peserta Pemilu 2019.
"Sistem KPU sudah disiapkan untukmengantisipasi kemungkinan pengaturan kasus-kasus seperti pada Pemilu sebelumnya bahwa semua parpol yang ingin jadi peserta Pemilu baik yang udah pernah ikut maupun belum untuk melakukan verifikasi. Apakah nanti semua atau hanya Parpol baru saja yang wajib diverifikasi, kami sudah menyiapkan sistemnya," ujarnya.