Ahad 02 Apr 2017 17:09 WIB

Panglima: Kalau Anggota TNI Serobot Tanah Warga Laporkan Saja

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Foto: dok.Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut ada kekeliruan terkait anggapan warga, khususnya di Jakarta Timur, yang merasa tanahnya diserobot anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Gatot, TNI hanya diperintahkan menjaga tanah tersebut.

"Ini kan karena ketidaktahuan, seolah-olah TNI menyerobot tanah, kalau menyerobot tanah ya dilaporkan saja," ujar Gatot di sela peluncuran PS TNI masuk Liga 1 di Lapangan Atang Soetrisna, Jakarta, Ahad (4/3).

Jendral Gatot mengatakan, TNI tidak memiliki tanah, melainkan lahan itu punya negara. Anggota TNI, kata dia, hanya diamanatkan menjaga tanah tersebut. Tanah yang diduga diserobot itu ada dalam daftar kekayaan atau inventaris negara. Karenanya, tanah titipan negara, menurut Gatot, tidak boleh diambil atau menjadi hak orang lain.

"Punya Kemhan (Kementerian Pertahanan/red), TNI suruh menjaga, ya kita jaga, kalau diminta masyarakat, kasian aja, kalau kita kasihkan, maka yang kena TNI. Contoh Koppasus menandatangani, bisa ditangkap KPK," katanya.

Intinya, Gatot menambahkan, TNI harus menjaga mati-matian lahan tersebut jangan sampai diambil pihak lain. Gatot juga mengklaim selalu berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI. "Komunikasi kita selalu. Yang jelas, TNI patuh pada hukum berlaku. Panglimanya TNI adalah hukum," ucapnya.

Belum lama ini, Komisi I DPR RI menerima banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat soal tanah yang diserobot atau diambil paksa TNI. Contohnya, seperti tanah yang diklaim milik keluarga Muhamad Alhamid, yaitu tanah seluas kurang lebih 5 hektar.

Alhamid melapor bahwa tanahnya diserobot Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jayakarta.  Menurut Alhamid, tidak hanya tanah keluarganya, tetapi juga tanah sekitar 150 Kepala Keluarga (KK) yang sudah dipatok dan diklaim oleh pihak Rindam sebagai tanah mereka. Warga pun disuruh pergi tanpa ganti rugi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement