REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan terduga upaya makar atau pemukatan jahat mengagendakan kegiatan revolusi usai pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua 2017.
"Revolusi akan dilakukan setelah pencoblosan pada 19 April 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Argo mengungkapkan para tersangka yang telah diamankan itu berniat melancarkan aksi untuk mengguling pemerintahan yang sah. Argo menjelaskan, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan sebelum menggelar aksi revolusi setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Di antaranya, aksi 30 Maret 2017 melibatkan unsur mahasiswa dan 31 Maret 2017 mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) guna berunjuk rasa. Puncak kegiatan unjuk rasa itu usai pencoblosan dengan menduduki gedung DPR/MPR RI secara paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Argo menuturkan, rencana kegiatan tersebut telah dibahas pada dua lokasi, yaitu di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat. Pada kedua pertemuan itu, menurut dia, membahas rencana aksi menduduki gedung DPR/MPR RI bahkan menyusun strategi menabrakkan truk di pintu belakang gedung perwakilan rakyat itu.
Baca Juga: GNPF MUI Aksi 313 tak Bisa Dilarang Lagi.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari. Kelima orang itu, yakni Sekjen FUI Muhammad al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis