Senin 03 Apr 2017 16:50 WIB

Malaysia Tahan 979 Warganya tanpa Pengadilan

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 979 orang warga Malaysia telah ditahan pemerintah setempat berdasarkan hukum Security Offences (Special Measures) Act atau SOSMA sejak hampir lima tahun lalu.

Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi sebagaimana dilansir UMNO Online, Senin (3/4), mengatakan penahanan tersebut dilakukan sejak 31 Juli 2012 hingga 22 Feb 2017. SOSMA adalah undang-undang yang membenarkan polisi menahan seseorang untuk 28 hari tanpa pengadilan.

"Akta ini dibuat dengan peruntukan bagi langkah-langkah khusus berhubung gangguan keselamatan yang bertujuan menjaga ketenteraman umum dan keselamatan bagi masalah-masalah yang berkaitan dengannya," katanya.

Dia mengatakan SOSMA merupakan undang-undang berbentuk prosedur manakala jenis kesalahan yang berkaitan telah dinyatakan di dalam Jadwal Pertama SOSMA. Ahmad Zahid Hamidi mengemukakan hal itu di parlemen dalam jawaban tertulis kepada Ahmad Baihaki Atiqullah, anggota Partai Islam Malaysia (PAS) Kubang Kerian, yang ingin tahu jumlah tahanan dibuat terkait SOSMA dan jenis kesalahan yang telah dilakukan.

Sementara itu dalam jawaban tertulis kepada Nurul Izzah Anwar (PKR Lembah Pantai), Ahmad Zahid berkata 43 orang warga asing telah dikenakan tindakan dibawah SOSMA karena diduga terkait dengan elemen kumpulan terorisme di Malaysia. "Delapan orang telah didakwa, tiga dibawah Kanun Kesiksaan, seorang dibawah Akta Pendaftaran Negara dan empat dibawah Akta Imigresi," ujarnya.

Dia mengatakan 27 orang telah dibebaskan, lima lagi masih dalam proses penyelidikan dan tiga orang telah dibebaskan. Ahmad Zahid mengatakan hingga kini tidak ada program deradikalisasi dijalankan terhadap warga asing yang berada dalam tahanan.

"Kebiasaannya program pengusiran dibuat setelah pengadilan selesai dijalankan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement