REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebab kasus ini dipastikan berkaitan dengan banyak pihak termasuk elit partai politik.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, KPK memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kalau tersangka baru pasti ada," kata Agus usai bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (3/4).
Menurut Agus, KPK saat ini menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan kasus KTP-el. Bahkan KPK juga telah mendapatkan usulan untuk beberapa tersangka baru. Namun, KPK belum bisa mebeberkan nama-nama tersebut terlebih dahulu, karena harus melalui proses penyelidikan sehingga data dan fakta yang ada bisa menjerat yang bersangkutan ke pengadilan.
"Jangan sekaranglah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.