REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khawatir banyaknya hak pilih warga DKI Jakarta yang hilang lantaran belum memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk memutuskan batas penerbitan surat keterangan (suket) untuk kepentingan Pilkada.
"Ini soal melayani hak pilih. Kalau dia warga DKI, kapan pun, siapa pun, sebelum hari H, harus diakomodir. Jadi, belum (disepakati) karena berbeda persepsinya," ucap Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, Senin (3/4).
Pada putaran kedua ini, sambung Sidik, KPU DKI Jakarta mulanya mengusulkan batas penerbitan suket untuk kepentingan putaran kedua Pilkada pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) agar penerima suket bisa masuk ke dalam DPT.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb). Terlebih surat suara untuk DPTb pada putaran pertama sangatlah minim. "Karena kan pemilih DPTb itu enggak ada surat suaranya," kata dia.
Sehingga bila dibatasi, dikhawatirkan pada saat hari H akan terjadi penggelumbungan suket, sementara surat suaranya terbatas. Akibatnya, dikhawatirkan akan kembali terjadi kericuhan seperti di putaran pertama kemarin. Seperti terjadinya antrean panjang hingga menimbulkan keributan dan kehabisan surat suara.
"Karena masih ada berbeda persepsinya. Saat kami rakor kemarin masih banyak hal yang kami bicarakan, banyak hal yang masih kami pertimbangkan," ujar Sidik.