Selasa 04 Apr 2017 08:11 WIB

Polisi Bekuk Penumpang Bawa Sabu di Bandara Sentani

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Seorang penumpang pesawat terbang dari Makassar ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu saat tiba di Bandara Sentani. Penumpang berinisial R itu ditangkap oleh aparat dari Direktorat Narkoba Polda Papua.

"Penangkapan dilakukan anggota polri setibanya R yang menumpang salah satu maskapai nasional," kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes I GK Komang, Senin.

Tersangka yang tiba di Jayapura itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang dikemas terpisah.

Saat dilakukan pengeledahan, ternyata narkoba jenis sabu sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang di dalamnya berisikan dua bal kecil yang dibalut dengan lakban coklat dan masing masing berisi lima paket sabu-sabu ukuran kecil.

"Barang bukti dan tersangka R saat ini diamankan di Dir Narkoba Polda Papua di Jayapura," kata Kombes Komang.

Komang mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan pengedar atau tidak serta berupaya mengungkap jaringannya.

"R akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau bila dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah pengedar maka dikenakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," kata Komang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement