REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-17 pada Selasa (4/4), hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta keterangan dari terdakwa.
Ketua Majelis Hakim,Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang akan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.
"Jadwalnya adalah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Jadi ini nanti kita periksa dulu bukti yang ada pada jaksa, kita periksa bersama-sama, entah surat atau rekaman. Kalau sudah habis, kita ke penasihat hukum, apa yang diajukan kita periksa bersama-sama juga," kata Dwiarso di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, kata Dwiarso, terdakwa akan dimintai keterangan. Usai pemeriksaan terdakwa, maka agenda sidang pekan depan adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
Majelis Hakim pun mempersilahkan JPU menayangkan video. Video pertama yang ditayangkan adalah video cuplikan pidato Ahok saat melakukan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Untuk meyakinkan, Dwiarso menanyakan video tersebut kepada terdakwa. "Betul, ini gambar saudara?" tanya Dwiarso kepada Ahok.
"Betul, Yang Mulia," kata Ahok yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan batik berwarna hijau.
Setelah video di Kepulauan Seribu, JPU kemudian menayangkan video Ahok saat melakukan awancara bersama awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016. Video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
Melihat video tersebut, salah satu tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, langsung melakukan interupsi kepada Majelis Hakim, Trimoelja meminta JPU menjelaskan inti dari video tersebut. "Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," kata Trimoelja.
Dwiarso pun menjawab video yang ditayangkan JPU adalah video yang disebut oleh para saksi pelapor dan saksi ahli. Menurut keterangan para saksi, dalam video tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur itu juga melakukan penodaan agama. "Setelah barang bukti dari JPU, baru pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum. Pemeriksaan terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini," kata Dwiarso.
Sebelum persidangan dimulai, kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono memastikan hari ini pihaknya akan membuktikan surat dakwaan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu. "Pasti dan tugas dari jaksa membuktikan surat dakwaan," kata Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.