REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Dalam persidangan, Setnov mengaku pernah bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong di salah satu kafe miliknya.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan Setnov, pertemuan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan proyek KTP-el. Menurut dia, dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong hanya menawarkan pembuatan kaus partai.
"Yang saya tahu pada 2009 di sebuah kafe punya saya, datanglah seorang yang mengenalkan diri bernama Andi Agustinus, menawarkan akan menjual kaus partai," kata dia saat memberikan kesaksian.
Namun, lanjut dia, tawaran Andi Agustinus tersebut langsung ditolak lantaran harganya terlalu mahal. "Setelah saya cek harganya terlalu mahal dan akhirnya saya tolak," kata dia.
Tidak hanya sekali, kata dia, Andi Agustinus juga pernah menemuinya untuk kedua kali dengan tujuan yang sama, yakni menawarkan kaus partai. Kali ini harganya lebih murah karena yang ditawarkan adalah produk impor dari Cina.
Namun, kata dia, kembali ditolak oleh Setnov karena harga yang ditawarkan masih terlalu mahal. "Seingat saya pernah dua kali bertemu, dalam urusan yang sama. Dia pernah juga menawarkan lagi kaus partai produk Cina, impor dan itu saya kembali tolak," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah menemui Seya Novanto dalam pembahasan proyek KTP-el. Andi menganggap Setnov sebagai representasi Partai Golkar untuk mendukung realisasi proyek tersebut.
Sebagai fee untuk dukungannya dalam proyek KTP-el, Andi memberi sejumlah uang kepada Novanto sebesar 11 persen dari anggaran proyek KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun, yaitu Rp 575,2 miliar.