REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang menangani kasus penyekapan terhadap 300 warga negara Indonesia (WNI) di Riyadh, Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri mengetahui salah satu perusahaan di Arab Saudi yang melakukan pola rekrutmen secara massal terkait kasus ini.
Menurut Retno, WNI atau tenaga kerja Indonesia yang berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut, sudah mendapatkan perlindungan penuh dari KBRI. "Kita sudah bekerja sama dengan otoritas setempat untuk menangani kasus ini, dan kita sudah berkomunikasi dengan perusahaannya itu sendiri," ujar Retno di Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan concern kepada perusahaan tersebut mengenai situasi yang dialami para tenaga kerja. Retno menegaskan, pengelolaan yang benar dalam pengiriman tenaga kerja menjadi sangat fundamental bagi pelaksanaan proteksi.
Dia menuturkan, jika tenaga kerja Indonesia yang dikirim tidak sesuai prosedur, maka memiliki risiko yang sangat tinggi dalam hal pemenuhan hak-haknya. "Maka ini adalah pekerjaan rumah yang ada di hulu dan kita akan terus tangani," katanya.
Perusahaan yang melakukan rekrutmen tersebut menjalankan proses yang tidak sesuai prosedur dan saat ini sedang diidentifikasi dengan otoritas Arab Saudi. Retno mengatakan, apabila dari hasil verifikasi perusahaan tersebut dinyatakan bersalah maka Pemerintah Indonesia akan meminta kepada otoritas setempat untuk ditindaklanjuti.
"Saya kira kita harus benar-benar memberikan perhatian pada masalah manajemen pengiriman karena kalau tidak kasihan orang-orang yang tidak punya power, ekonomi yang tidak baik terus digunakan hanya untuk kepentingan beberapa kelompok orang," kata dia.
Pemerintah Indonesia juga sudah meminta kepada KBRI maupun KJRI di Arab Saudi untuk melakukan investigasi. Retno mengatakan, sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang ditampung di KBRI tidak mengetahui nama perusahaan maupun pemilik perusahaan yang mengirim mereka. Karena itu, Kementerian Luar Negeri sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, dan BNP2TKI untuk menangani kasus ini.