Jumat 07 Apr 2017 00:24 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Tiga tersangka melakukan pemusnahan narkoba jenis shabu yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor BNN Jakarta, Rabu (3/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tiga tersangka melakukan pemusnahan narkoba jenis shabu yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor BNN Jakarta, Rabu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja kering hasil pengungkapan tiga kasus narkoba di Kota Batam pada Maret 2017.

"Dari kasus tersebut barang bukti yng dimusnahkan 387,17 gram sabu, 281 butir pil ekstasi, serta 423,6 gram daun ganja kering. Ada enam pelaku dalam kasus tersebut," kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tua Turrnip saat memimpin pemusnahan di Mapolda Kepri, Kamis.

Barang bukti pertama yang dimusnahkan, kata dia, hasil pengungkapan kasus pada 12 Maret 2017 dengan menangkap TG di depan swalayan Giant Express Kelurahan Bengkong Indah Batam. TG ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari TG diamankan sabu dan ekstasi.

Kedua, pengungkapan pada 15 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB dengan menangkap IJ alias IN di Pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam. IJ kemiliki dua bungkus ganja yang diperoleh dari US alias WU, dan M alias AT dengan harga Rp 3,5 juta.

Terakhir pengungkapan pada 16 Maret 2017 oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan mengamankan HE bin HU karena kedapatan memiliki dua bungkus sabu seberat 274 gram dari dalam sepatu yang digunakan pelaku.

"Kasus tersebut selanjutnya oleh BC Batam diserahkan ke Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut," kata Turnip.

Seluruh barang bukti, kata dia, sebelumnya sudah diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan untuk memastikan keasliannya.

"Jadi selain yang dimusnahkan, sebagian sudah digunakan untuk pengujian, dan sebagian lagi untuk pembuktian dipersidangan," kata dia.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke wadah berisi air panas kemudian dilarutkan. Sebelum dimusahkan terlebih dahulu dibuktikan keaslian barang bukti oleh petugas.

Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Semua pemusnahan disaksikan oleh tersangka, pengacara tersangka, pihak BC Batam, BPOM Kepri, BNN Kepri.

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Turnip.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement