REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pemilihan putaran dua Pilkada DKI pada 19 April mendatang, sejumlah kasus hukum yang menyangkut dua pasangan calon diminta ditunda demi alasan kondusivitas penyelenggaraan Pilkada. Permintaan muncul dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait persidangan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sementara, Polda juga mengungkap, akan menunda pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pengamat politik dari Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, menilai semestinya proses hukum dan politik bisa berjalan masing-masing.
"Tidak boleh saling mempengaruhi, jadi proses politik harus kita kawal secara demokratis. Dan dua paslon ini yang sedang menjalani proses hukum, proses hukum jalan saja," kata Hanta kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (8/4).