Senin 10 Apr 2017 02:26 WIB

Plt Gubernur DKI: Tidak Ada Penggusuran Jelang Putaran Kedua Pilkada

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Soal pembelian tanah Pemprov DKI Jakarta 1 tahun lalu, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan proses masih terus berjalan dan dokumen masih diselidiki, Kamis (30/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Soal pembelian tanah Pemprov DKI Jakarta 1 tahun lalu, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan proses masih terus berjalan dan dokumen masih diselidiki, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan tidak adanya penggusuran menjelang putaran kedua pilkada DKI Jakarta 2017. Hal ini menyusul adanya surat pengosongan rumah yang diterima warga RW 12 Kelurahan Manggarai terkait proyek pembangunan jalur kereta api bandara.

"Tapi itu tidak dilakukan dalam waktu dekat. Karena sebelum pilkada tidak  ada proses itu," ujar Sumarsono, Ahad (9/4).

Menurut Sumarsono, saat ini tidak ada lagi konsep penggusuran. Namun, warga yang terkena proyek tersebut direlokasi. Sebab warga yang menduduki tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi sasaran untuk ditempatkan di rumah susun (Rusun).

"Semua akan berjalan, dengan musyawarah dengan mereka. Sudah ada sosialisasi dan akan kami lakukan secara bertahap sampai nanti relokasi siap," katanya.

Selain itu, Sumarsono mengatakan pada prinsipnya warga harus pindah karena menduduki tanah PT. KAI yang notabene adalah tanah negara. Namun Sumarsono menyarankan harus tetap memberikan uang ganti rugi atau uang kerohiman bagi warga yang terkena proyek kereta bandara.

"Mengenai tentunya jumlahnya ada hitungannya sendiri oleh PT KAI. Kalau dikatakan cukup atau gak cukup, kan relatif tapi saya tidak dalam posisi mengomentari itu. Yang penting jangan sampai tidak ada sama sekali uang kerahiman. Kalau perlu ketika nanti relokasi bantu sepenuhnya," jelasnya.

Sebelumnya, PT KAI memiliki dua proyek kereta yang melalui jalur Manggarai. Proyek tersebut adalah proyek kereta api bandara dan proyek double-double track (jalur ganda) Manggarai-Cikarang.

Terkait pengosongan rumah warga RW 12 Kelurahan Manggarai, uang ganti rugi yang akan diterima dari PT KAI yaitu sebesar Rp. 200.000 per meter untuk bangunan semi permanen. Bangunan permanen akan mendapat ganti rugi Rp. 250.000 per meter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement