Senin 10 Apr 2017 12:40 WIB

Ini Terobosan yang Bisa Dilakukan Pimpinan DPD Baru

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kanan), bersama Mantan Ketua DPD Mohammad Saleh (kedua kanan) , wakil ketua DPD terpilih I Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti (kedua kiri)saat menghadiri pelantikan Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kanan), bersama Mantan Ketua DPD Mohammad Saleh (kedua kanan) , wakil ketua DPD terpilih I Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti (kedua kiri)saat menghadiri pelantikan Pimpinan DPD dalam Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan terobosan-terobosan yang bisa dijalankan oleh Pimpinan DPD yang baru terpilih. Salah satu terobosan yang bisa dilakukan menurutnya adalah terkait pelibatan penuh DPD dalam membahas revisi Undang-Undang MD3.

"Terobosan yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini adalah memastikan DPR melibatkan penuh DPD dalam membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (10/4).

Fahira juga berharap, Pimpinan DPD mampu melebarkan revisi UU MD3 tidak hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR saja, tetapi juga mamasukkan penegasan kewenangan DPD. Penegasan kewenangan DPD itu utamanya tentang keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah. Juga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah.

"Tidak hanya itu, momentum Revisi UU MD3 ini juga harus bisa menggolkan sebanyak mungkin usul-usul penguatan DPD dalam naskah UU MD3 yang baru nanti," ucap Senator asal Jakarta tersebut.

Fahira melanjutkan, walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.

Padahal, lanjut Fahira, saat ini masyarakat terutama di daerah membutuhkan banyak saluran alternatif untuk menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah dan legislatif. Padahal peran tersebut menurutnya ada di DPD.

"Oleh kerena itu sudah saatnya DPD dikuatkan dan amanah ini sekarang berada di pundak Pimpinan DPD yang baru," kata Fahira.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement