Senin 10 Apr 2017 17:15 WIB

Polda Metro Janji Tindak Perwira Penampar Pendemo Wanita

Red: Ilham
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses dan menindaklanjuti perwira menengah Polres Metro Tangerang AKBP Danu Wiyata yang menampar seorang wanita saat berunjuk rasa. "Intinya berkaitan kegiatan di jajaran Polres Metro Tangerang saat ini pendalaman Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/4).

Argo mengatakan, tim Propam memeriksa perwira menengah yang menjabat Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang itu guna mengetahui latar belakang masalah. Argo berjanji tidak akan menutupi insiden penamparan anggota kepolisian terhadap aktivis buruh wanita tersebut. "Ini menjadi pembelajaran untuk semua kita harus menahan diri dan sabar," ujar Argo.

Terkait sanksi, Argo menyatakan tim akan mengumpulkan bukti dulu. IA berjanji AKBP Danu Wiyata itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, AKBP Danu Wiyata terlibat penamparan terhadap aktivis buruh wanita, Emilia Yanti, yang berunjuk rasa saat hari bebas berkendaraan di Tangerang Banten pada Ahad (9/4). Awalnya, aparat kepolisian berniat membubarkan aksi demo para buruh itu sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Namun, Emilia bersikukuh aksi tersebut tidak melanggar aturan kemudian terlibat percekcokan dengan polisi hingga terjadi penamparan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement