REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memiliki pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Pedoman tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 107/DSN-MUI/X/106.
"Rumah sakit yang ingin menyelenggarakan Rumah Sakit Syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS), untuk melakukan pengawasan," kata Wakil Ketua MUI Pusat Yunahar Ilyas dalam dalam Seminar Nasional Akuntansi Rumah Sakit dengan tema “Revitalisasi Tatakelola Keuangan Rumah Sakt di Era Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Auditorium Baroroh Baried Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Selasa (11/4).
Dikatakan Yunahar, fatwa tersebut pada prinsipnya berisi lima hal, yakni tentang akad, pelayanan, obat-obatan dan pengelolaan dana finansial. "Yang penting transaksi di dalam RS Syariah harus mengacu pada uhkum Islam fiqih mu’amalah. Dalam hal pelayanan memberikan yang baik, jelas antara hak dan kewajiban. Kalau bisa lebih, sesuai dengan standar panduan praktis klinis," ujarnya.
Dia mengatakan, akhlak dalam pelayanan rumah sakit harus santun, ramah, transparan, berkualitas, adil. Dalam menghitung biaya, juga harus ada kewajaran. "Walaupun punya otoritas untuk menetapkan, tapi perhitungan wajar tergantung hati nurani. Dalam pelayanan spiritual, mendoakan pasien dan untuk mendoakan anak kecil berbeda dengan orang dewasa. Dalam mendoakan pasien jangan terlalu boros menggunakan kata 'sabar'. Harus tunjukkan empati, kalau pasien kesakitan empati dulu jangan bilang 'sabar'. Misalnya, “saya bisa merasakan memang sakit”," ujarnya.
Sementara untuk obat harus yang halal dan diutamakan, harus sudah ada sertifikasi halal. "Supaya dokter dan rumah sakit tenang dan gampang. Kalau tidak ada sertikasi halal, harus hati-hati kalau diketahui tidak ada, tetapi diperlukan itu tindaan darurat boleh," ujarnya.
Yunahar menambahkan, dana RS Syairyah mutlak harus menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah. Masalahnya, BPJS belum ada yang syariah. "Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar ada BPJS Syariah. Namun, karena sampai sekarang belum ada BPJS syariah ya darurat," kata dia.
Penggagas standar Rumah Sakit Syariah Sagiran mengatakan, RS Noor Hidayah dan RSI Sultan Agung menjadi pilot project sertifikasi Rumah Sakit Syariah di 2015. Dia mengatakan, sebenarnya bagi rumah sakit yang sudah mendapatkan akreditasi KARS akan mudah untuk menjai RS Syariah.
Mengapa perlu serfifikasi RS Syariah? Menurut Sagiran, ada lima hal yakni: menjaga jiwa, memelihara akal, harta, dan kehormatan.