Selasa 11 Apr 2017 14:03 WIB

Ini Lima Prinsip Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Agus Yulianto
RSI Sultan Agung Semarang
Foto: Dokumen
RSI Sultan Agung Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memiliki pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Pedoman tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 107/DSN-MUI/X/106.

"Rumah sakit yang ingin menyelenggarakan Rumah Sakit Syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS), untuk melakukan pengawasan," kata Wakil Ketua MUI Pusat Yunahar Ilyas dalam dalam Seminar Nasional Akuntansi Rumah Sakit dengan tema “Revitalisasi Tatakelola Keuangan Rumah Sakt di Era Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Auditorium Baroroh Baried Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Selasa (11/4).

Dikatakan Yunahar, fatwa tersebut pada prinsipnya berisi lima hal, yakni tentang akad, pelayanan, obat-obatan dan pengelolaan dana finansial.  "Yang penting transaksi di dalam RS Syariah harus mengacu pada uhkum Islam fiqih mu’amalah. Dalam hal pelayanan memberikan yang baik, jelas antara hak dan kewajiban. Kalau bisa lebih, sesuai dengan standar panduan praktis klinis," ujarnya. 

Dia mengatakan, akhlak dalam pelayanan rumah sakit harus santun, ramah, transparan, berkualitas, adil. Dalam menghitung biaya, juga harus ada kewajaran. "Walaupun punya otoritas untuk menetapkan, tapi perhitungan wajar tergantung hati nurani. Dalam pelayanan spiritual, mendoakan pasien dan untuk mendoakan anak kecil berbeda dengan orang dewasa. Dalam mendoakan pasien jangan terlalu boros menggunakan kata 'sabar'. Harus tunjukkan empati, kalau pasien kesakitan empati dulu jangan bilang 'sabar'. Misalnya, “saya bisa merasakan memang sakit”," ujarnya.