REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali mengungkapkan rencana DPR yang akan mengajukan surat nota keberatan atas pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto. Surat tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
Fahri mengatakan, surat keberatan tersebut sebagai sikap resmi DPR RI dari hampir seluruh fraksi saat dilakukan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah pada Selasa (11/4) malam.
"Hanya Demokrat yang tidak datang, dan semua fraksi bersepakat untuk meneruskan nota protes yang ada, dalam bentuk nota protes dari DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (12/4) pagi.
Ia mengatakan nota keberatan didasarkan atas keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang ia nilai banyak terjadi kesalahan. Fahri menyebut, posisi Novanto sebagai Ketua DPR RI seharusnya menjadi pengecualian dalam mengabulkan permintaan pencegahan ke luar negeri.
Alasannya, fungsi diplomasi Ketua DPR RI yang mengharuskannya berhubungan dengan negara lain. Selain itu, ia menilai status Novanto juga masih saksi dan belum masuk pada proses pro justicia. "Dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi, itu tidak boleh dilakukan," kata Fahri.
"Karena itulah apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika karena Pak Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," kata Fahri.
Itu sebabnya, kata dia, surat nota keberatan akan dibuat hari ini dan segera dikirim ke Presiden Jokowi. Ia pun meminta agar Presiden teliti dalam mempertimbangkan permintaan pembatalan pencegahan tersebut.
"Pagi ini dan kita akan segera kirim langsung kepada presiden untuk mendapat kan tanggapan Presiden agar membatalkan cekal kepada Ketua DPR," katanya.
Baca juga, JK Anggap Pencegahan untuk Setya Novanto Masih Ringan.