Rabu 12 Apr 2017 13:00 WIB

Penundaan Tuntutan Ahok Dinilai tak Logis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
 Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar hajar menilai, permintaan penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan adalah hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan. Akan tetapi, menurutnya, permintaan penundaan sidang dengan alasan berkas tuntutan belum siap, sangat tidak logis.

"Adalah haknya Jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta pengunduran sidang Ahok dengan alasan belum siap. Namun, alasan belum siap ini jelas tidak logis," kata Fickar saa dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/4).

Alasan yang dilayangkan jaksa menjadi tidak logis karena pada saat penyerahan berkas dari kepolisian kepada JPU, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan. Artinya, jika jaksa hanya membutuhkan satu hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan. Mestinya, Fickar mengatakan, hal serupa bisa diterapkan saat penyusunan berkas tuntutan.

"Ketika penyerahan berkas dari kepolisian kepada JPU, JPU hanya membutuhkan waktu tidak sampai satu hari telah langsung menyerahkannya kepada pengadilan. Artinya, waktu 14 hari yang disediakan Undang-Undang, hanya digunakan kurang dari 24 jam untuk menyusun dakwaan," ucap Fickar.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Sidang tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan.

Tetapi, JPU pada Kejaksaan tiba-tiba meminta sidang tersebut ditunda karena materi tuntutan belum siap. Hakim Dwiarso akhirnya memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda menjadi 20 April.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement