Kamis 13 Apr 2017 10:45 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Miryam Soal Keterangan di Sidang KTP-El

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4).

Sebelumnya, KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tersebut.

"Untuk pemeriksaan dalam kasus KTP-el, hari ini dilakukan juga pemeriksaan untuk dua terdakwa yang diperiksa sebagai saksi. Tentu kami ingin mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa dari penyidikan dugaan keterangan yang tidak benar di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Febri, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus KTP-el, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut tersebut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-el).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement