Senin 17 Apr 2017 13:15 WIB

Panwaslu Temukan Lagi Mobil Sembako di Palmerah

Rep: arif satrio nugroho/ Red: Budi Raharjo
Polisi menahan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pembagian sembako di masa tenang.
Foto: dok. Istimewa
Polisi menahan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pembagian sembako di masa tenang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panwaslu Jakarta Barat lembali mengamankan barang bukti diduga pelanggaran Pilkada di Palmerah, Jakarta Barat. Temuan berupa mobil sembako itu diamankan Panwaslu pukul 3.00 WIB dinihari, Senin (17/4).

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menuturkan, mobil boks berukuran besar itu ditemukan berjumlah tiga unit. Adapun isi dari mobil itu berupa bahan-bahan pokok yang diduga akan dibagikan ke warga jelang Pilkada putaran kedua DKI Jakarta. "Barang buktinya ada di Panwas Kota," ujarnya, Senin (17/4).

Puadi melanjutkan, Panwaslu akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu tentang dugaan pelanggaran itu. Selain dilakukan di masa tenang, menurut Puadi, Panwaslu akan berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan. Hal ini karena berkaitan dengan politik uang.

Mengenai pelaku, Panwaslu masih belum bisa memastikan. Pasalnya ada tiga temuan selain di Palmerah. Di Kebon Jeruk, Puadi menuturkan, adanya temuan 11 karung sembako melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh salah satu simpatisan paslon. Lalu, di Kalideres, enam buah mobol boks berisi sembako juga diamankan kepolisian dan Panwaslu.

Untuk temuan di Palmerah dan Kalideres, Panwaslu akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Puadi mengatakan, Palmerah baru akan diminta klarifikasi karena baru dugaan. Begitu juga Kalideres karena masih dugaan.

Namun, menurut Puadi, hasil tangkapan di Kebon Jeruk sudah diklarifikasi. Piado mengatakan oknum di Duri Kepa, Kebon Jeruk, itu merupakan simpatisan dari paslon nomor urut dua. "Karena yang Kebon Jeruk kan OTT," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement