REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mecatat jumlah warga tidak mampu di wilayahnya hingga April 2017 mencapai 26.708 kepala keluarga. "Jumlah itu merujuk pada pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Kota Bekasi pada periode Maret-April 2017," kata Kepala Bidang Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Bekasi, Tetty Handayani, di Bekasi, Rabu (19/4).
Menurut dia, hingga kini proses verifikasi terhadap warga miskin di wilayah berpenduduk 2,6 juta jiwa itu masih terus dilakukan. "Penambahan terakhir sesuai SKTM April mencapai 130 kepala keluarga. Awal Juli 2017, proses verifikasi tersebut selesai," katanya.
Menurut Tetty, pembuatan SKTM oleh masyarakat tidak mampu itu dipengaruhi kebutuhan pembuatan Kartu Bekasi Sehat dan subsidi pendidikan gratis oleh pemerintah daerah. "SKTM ini merupakan syarat bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh subsidi kesehatan serta pendidikan," katanya.
Dia menambahkan, kategori untuk warga tidak mampu di antaranya memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3,6 juta per bulan dan tidak memiliki pekerjaan tetap atau baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Data warga tidak mampu ini memang dinamis karena dipicu sejumlah faktor ekonomi pusat dan daerah," katanya.
Dikatakan Tetty, yang menjadi faktor utamanya adalah ketidakmampuan pekerja dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 hingga terjadi PHK. "Sistem ini menimbulkan rasa persaingan di bursa tenaga kerja karena bebasnya tenaga asing asal negara ASEAN untuk bekerja," kata Tetty.
Selain itu, sejumlah perusahaan di wilayah itu masih ada yang tidak mampu mengikuti kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan besaran UMK mencapai Rp3,6 juta per bulan.