Kamis 20 Apr 2017 09:38 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada  sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Pekan lalu agenda sidang pembacaan tuntutan ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum selesai mengetik tuntutannya.

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Sampai saat ini, JPU Ali Mukartono masih membacakan keterangan dari para saksi fakta dan saksi ahli yang terangkum dalam tuntutannya.

"Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti," baca Ali di ruang Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Sebelum ke persidangan, Ahok menyambangi Gedung Balai Kota terlebih dahulu untuk menerima aduan warga. Ahok juga menerima calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang bersilaturahim ke Balai Kota. Dalam hasil hitung cepat berbagai survei, pasangan Anies dan Sandiaga Uno unggul dari pasangan pejawat Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement