REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang warga berinisial JMG, otak pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Milala Simpang Jalan Gardu, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang menewaskan empat korban jiwa, harus dihukum mati.
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, Kamis (30/4). "Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka itu, sangat sadis dan tidak memiliki prikemanusian," ujar Syafruddin.
Pembakaran yang menewaskan sekeluarga itu, menurut dia, direncanakan cukup rapi, terkordinir, dan korbannya tidak ada yang bisa menyelamatkan diri saat kejadian tersebut. "Bahkan, pembakaran tersebut telah direncanakan satu bulan lamanya oleh pelaku JMG warga Medan Tuntungan itu," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, dalam aksi pembakaran itu, pelaku utama juga dibantu beberapa warga masyarakat yang diberikan upah sejumlah uang. Sehingga rencana mereka berjalan lancar.
Dalam aksi dan mufakat jahat tersebut, pelaku juga telah mengatur strategi, yakni yang bertugas mengunci pintu rumah dari luar, menjaga pintu rumah bagian depan dan belakang, dan menjaga warga agar tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Pembakaran satu keluarga yang sedang berada di dalam rumah itu, dengan menggunakan 10 liter bensin yang disiramkan di sekeliling rumah tersebut," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, pembakaran dan pembunuhan yang sangat keji itu, penyebabnya dikarenakan dendam pelaku dengan korban Marita Sinuhaji.
Sebab, antara pelaku dengan korban tersebut, sudah lama terjadi "perseteruan" masalah jual beli tanah, sehingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa.