Jumat 21 Apr 2017 16:52 WIB

Surat Suara Kurang Jadi Masukan KPU DKI

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti, mengungkapkan salah satu masalah terbesar saat putaran kedua Pilkada DKI Rabu (19/4) kemarin adalah surat suara yang kurang. Ke depannya Mimah berharap KPU lebih bisa memfasilitasi para pemilih untuk memberikan hak suaranya.

"Masalah surat suara kurang. KPU DKI sepertinya harus menjelaskan pada publik ya kenapa bisa surat suara kurang, problemnya di mana apakah saat sortir, saat petugas masukkan surat suara ke plastik, KPU DKI harus jelaskan," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Jumat (21/4).

Namun, sambung Mimah, sampai saat ini belum ada informasi pemilih tak terlayani karena surat suara kurang di TPS. Bawaslu merekomendasikan dua TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang teridentifikasi ada 4 TPS. Kami rekomendasi ke KPU 2 TPS. Pertama, TPS 01 kelurahan Gambir, kedua TPS Pondok Kelapa Duren Sawit," katanya.

PSU direkomendasikan karena adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS yang sama. "Karena lebih dari satu pemilih yang tak terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak suaranya di TPS sesuai pasal 112 huruf e UU nomor 1 tahun 2015," jelas Mimah.

Selain itu, sambung Mimah, pada proses pemungutan suara, Bawaslu juga menerima laporan adanya surat suara yang kurang di beberapa TPS, yakni 8 TPS di Jakarta Utara, 1 TPS di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta 4 TPS di Jakarta Timur. Adapula penggunaan form C-6 orang lain.

"Ada satu TPS yang mencoblos dua kali. Dalam konteks Penanagan pidana pemilu kita prosessesuai Pasal 178 a uu 10 tahun 2016 dengan ancaman denda 72 juta paling lama 72 bulan. Kalau untuk PSU itu kewenangan KPU DKI," terang Mimah.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement