REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Untuk menekan tingginya harga gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rencananya akan membuat aturan berupa surat edaran yang akan mengatur sejumlah poin penting terkait batas atas harga gas subsidi yang beredar di masyarakat.
"Salah satu poin yang dituangkan adalah pengaturan harga gas bersubsidi yang boleh dijual penyalur kepada konsumen," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balaikota Depok, Ahad (23/4).
Namun, lanjut dia untuk ketetapan harga masih dikaji dengan asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), yang ditunjuk pemerintah dan telah bekerjasama dengan Pertamina.
Selain itu, Pemkot Depok juga akan melakukan pendataan masyarakat yang tidak mampu untuk dikategorikan sebagai penerima yang berhak. Pemkot Depok juga mengimbau melalui Hiswana Migas untuk bisa mengajukan tambahan kuota di Kota Depok kepada pusat, mengingat kebutuhan gas subsidi cukup tinggi di Kota Depok.
"Kategori miskin ini tadi yang akan menentukan mereka berhak atau tidak menggunakan gas bersubsidi. Kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hanya bisa mengarahkan, mengingatkan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Idris mengatakan, agar tidak salah sasaran, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan terhadap siapa saja yang berhak menggunakan gas 'melon' dan siapa yang tidak berhak menggunakannya. Caranya yaitu bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Mereka akan kena aturan karena sudah melanggar undang-undang. Kami telah memberi imbauan kepada camat dan lurah untuk terus sosialisasikan penggunaan gas agar tepat sasaran," ujarnya.
Gas bersubsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang berpenghasilan Rp 1,5 juta ke bawah. Untuk penghasilan di atas Rp 1,5 juta disarankan beralih ke bright gas 5,5 kilogram atau gas 12 kilogram.