REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina menghormati tindakan hukum yang bakal diterapkan aparat di Indonesia terhadap 17 pelaut asal negeri Tirai Bambu itu. Ke-17 pelaut itu tertangkap petugas keamanan di perairan wilayah Kepulauan Riau.
"Pihak Cina berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga China yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu.
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan Malaysia yang mempekerjakan para nelayan asal Cina tersebut. Menurut dia, Kedutaan Besar China di Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.
Informasi awal yang diterima Geng bahwa kapal Chuan Hong 68 dijalankan oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd. Perusahaan tersebut, jelas dia, melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut tersebut.
Pada Kamis (20/4) kapal Chuan Hong 68 kedapatan melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepri (Indonesia, red).
Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan Cina telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI. Pemerintah Indonesia sering kali menindak tegas kapal-kapal dari China, Taiwan, Jepang, dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah NKRI secara ilegal.