REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. “Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/4).
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Staf Subbag Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian ESDM Janih, Manajer Teknik Gedung Plaza Centris PT PP Dirganeka Haryono, Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan, dan PNS Kementerian ESDM Erik Zulkarnaen. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka dalam kasus ini.
Febri menerangkan, Sri Utami adalah koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi pada 2012. Kasus ini melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut Febri, sejak awal Januari 2017, KPK mengidentifikasi kasus-kasus lama yang harus ditindaklanjuti dan mulai menangani satu per satu tunggakan kasus sebelumnya di KPK.
“Nama SU sendiri disebut dan menjadi fakta persidangan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh," kata dia. Menurut Febri tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika bukti-bukti mencukupi, baik dari Kementerian ESDM maupun pihak swasta.