Kamis 27 Apr 2017 13:06 WIB

1.500 Anak Jalanan Terima Akta Kelahiran

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ratusan anak jalanan di Kota Malang gelar upacara kemerdekaan
Foto: Republika/Christiyaningsih
Ratusan anak jalanan di Kota Malang gelar upacara kemerdekaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 1.500 anak jalanan di DKI Jakarta menerima pemenuhan hak sipil berupa akta kelahiran. Dengan kepemilikan akta kelahiran, anak-anak jalanan bisa mengakses bantuan yang disediakan oleh pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, dan layanan lainnya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Marzuki, mengatakan anak-anak di seluruh Indonesia, termasuk anak jalanan, ke depan harus memiliki akte kelahiran untuk mendukung pemenuhan hak sipilnya.

"Diharapkan nanti mereka memiliki akses ke berbagai layanan, misalnya pendidikan, kesehatan, dan layanan-layanan lain yang memang persyaratannya sekarang selalu membutuhkan akta kelahiran," kata Marzuki, kepada Republika, di Gedung Kementerian Sosial, Kamis (27/4).

UBR merupakan proyek Plan International Indonesia, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kemendagri, serta beberapa NGO lain yang mendukung pemenuhan hak sipil anak, yaitu hak akan identitas berupa kepemilikan akta kelahiran. Program ini mendukung misi Kemensos "Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan tahun 2017".

Marzuki menuturkan ada tiga kluster anak jalanan. Kluster pertama, anak jalanan yang sudah tidak lagi memiliki keluarga dan sepenuhnya hidup di jalanan. Akta kelahiran untuk anak jalanan kluster ini akan dipegang oleh lembaga atau rumah singgah. Kluster kedua, anak jalanan yang masih memiliki keluarga. Kluster ketiga, anak-anak yang berpotensi besar menjadi anak jalanan.

Dari 1500 akta kelahiran ini, Kementerian Sosial juga menyerahkan akta kelahiran kepada anak-anak jalanan yang dibina di 16 rumah singgah. Hal serupa dilakukan di Palangkaraya, Medan, dan beberapa kota besar lain.

Marzuki mengatakan tahun ini ditargetkan 4000 anak jalanan menerima akta kelahiran. Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat ada 43 ribu anak jalanan di seluruh Indonesia. Konsentrasi anak jalanan terbanyak berada di DKI Jakarta dengan populasi mencapai 7000.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial berharap program yang diinisiasi ini bisa terus dikembangkan, sehingga target Indonesia bebas anak jalanan pada 2017 bisa tercapai. Pihaknya menggandeng lembaga sosial yang fokus di bidang perlindungan anak, karena mereka lah yang memiliki anak-anak binaan di rumah-rumah singgah.

Kemensos juga menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian, seperti Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil di tiap-tiap provinsi.

Marzuki mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait ikut mendukung akses berbagai pelayanan pemenuhan kebutuhan yang menjadi hak dasar anak. Menurutnya, perlu dilakukan penguatan keluarga dan lingkungan sosial agar anak-anak tidak lagi turun ke jalanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement