REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Aga Khan mengaku tidak mengetahui kliennya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, Miryam selalu berkomunikasi dengan KPK dan status Miryam sebagai DPO, menurut Aga adalah status yang tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan kliennya masih berada di Indonesia.
“Kami mempertanyakan apa dasar status DPO karena perkara utama saja belum selesai,” ujar Aga, saat menyampaikan keterangan melalui konfrensi pers di Gedung The East, Kuningan, Kamis (27/4) sore.
Aga mengatakan, dugaan DPO dari KPK menabrak substransi kewenangan hukum. Dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam, menurut Aga adalah tindakan yang tidak merugikan negara, karena tak berkaitan dengan korupsi.