REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS DPR RI menegaskan menolak inisiatif Hak Angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya di Komisi III. Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, penolakan tersebut diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK. Agar tidak ada kesan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sesuai kajian Fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum (pemberantasan korupsi)," lanjutnya dalam keterangan pers, Jumat (28/4).
Menurut Jazuli Juwaini adalah hak anggota atau fraksi lain di DPR yang mengusulkan hak angket sebagai upaya untuk mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK, seperti bocornya sprindik, BAP, surat cekal; etika penyebutan nama-nama orang yang (baru) diduga terlibat; serta terkait proses-proses tugas dinas dan penganggaran di internal KPK.
Namun demikian, Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme Rapat Kerja antara Mitra DPR (Komisi III) dengan KPK. "Tentu KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi tersebut benar dan konstruktif semata-mata demi menjaga marwah KPK sendiri agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan abuse of power," terang Jazuli.