REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ormas tersebut baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ormas tersebut tidak terdaftar di Kemendagri, tetapi di Kemenkumham sudah ada (terdaftar). Di sana sistemnya online," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Dia megatakan, memang masih banyak ormas yang tidak mendaftarkan diri kepada Kemendagri. Meski demikian, dirinya tetap mengingatkan, bahwa setiap kegiatan ormas harus menjaga Pancasila, UUD 1945, dan menghormati keberagaman.
Perbedaan pendapat, katanya, wajar tetapi tidak berarti ormas tersebut bebas mengungkapkan anti-Pancasila. Ormas harus ingat bahwa keberadaannya di Indonesia perlu menghormati Pancasila.
"Sebab, negara ini bisa merdeka karena semua itu. Orang yang meneriakkan anti-Pancasila bisa ditahan, apalagi ormas," katanya menegaskan.
Sebelumnya, HTI tengah menjadi perbincangan di tingkat Kemenko Polhukam. Keberadaan HTI dibahas karena dianggap menyebarkan dakwah yang menggunakan seruan konsep kekhilafahan.